INHU - Polsek Seberida, Polres Inhu, berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka kasus pencurian sepeda motor yang terjadi pada Minggu, 22 Desember 2024, lokasi di Gudang Sembako, Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar SH, saat dikonfirmasi membenarkan dengan adanya penangkapan kepada terduga kasus pencurian sepeda motor tersebut.
" Betul, Anggota Reskrim Polsek Seberida telah berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor," ujar Kapolsek AKP Yudha Efiar SH.
Dijelaskan Kapolsek, kronologis pengungkapan kasus berawal,
pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 Kapolsek Seberida, AKP Yudha Efiar SH memerintahkan Kanit Reskrim untuk melalukan penyelidikan, setelah mendapatkan laporan dari korban.
"Selanjutnya anggota Reskrim Polsek Seberida melakukan penyelidikan di sekitaran TKP dengan berbekal barang bukti rekaman Cctv. Setelah dilakukan penyelidikan dan ada beberapa keterangan dari masyarakat sekitar tempat kejadian dan di dapat informasi tidak jauh dari TKP ada salah seorang laki-laki yang di curigai yang mirip dengan rekaman Cctv di TKP," sebut Kapolsek lagi.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Seberida kembali mencari informasi yang mana diduga pelaku tinggal di salah satu rumah kontrakan yang berada di lingkungan RT 012 RW 003 Kelurahan Pangkalan Kasai.
Setelah itu lanjut Kapolsek, pada hari Kamis tanggal 26 Desember 2024 sekira pukul 16.30 Wib, anggota Reskrim Polsek Seberida mendatangi rumah diduga pelaku pencurian sepeda motor Scoopy milik Asridin (Pelapor), yang mana diduga pelaku sedang berada didalam rumah kontrakan.
"Awalnya diduga pelaku (RS) tidak mau membukakan pintu namun setelah beberapa lama ia mau membukakan pintu, setelah itu anggota Reskrim mengintrogasi, namun awalnya tidak mau mengakui dan setelah anggota Reskrim Polsek Seberida mendapati baju yang digunakan pelaku pada saat melakukan pencurian sepeda motor tersebut baru pelaku RS mengakui bahwa yang mengambil sepeda motor Scoopy adalah dia," papar Kapolsek.
Namun, AKP Yudha Efiar mengatakan lebih lanjut, pelaku mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dititip di Simpang PT KAT dan kemudian dilakukan pengejaran terhadap sepeda motor tersebut oleh anggota Reskrim.
Setelah itu, didapat sepeda motor tersebut dititipkan kepada seseorang inisial GG yang berada di Simpang PT KAT, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida kemudian barang bukti serta pelaku digelandang ke Mapolsek Seberida untuk proses selanjutnya.
Setelah dilakukan interogasi di Mapolsek dan dilakukan tes urine, pelaku positif mengkonsumsi narkoba, tutup Kapolsek.(sur)

